![]() |
| Photo : CNA file/internet |
Karya-BMI - Sebuah pabrik pengolahan tahu di Kaohsiung dan perusahaan agensi tenaga kerja akhirnya didenda karena keterlibatan mereka dalam kasus tenaga kerja migran ilegal setelah penyelidikan berlangsung hampir satu tahun, ujar pemerintah Kota Kaohsiung Biro Urusan Tenaga Kerja.
Chan Shen Country Food Co, Ltd (筌 聖 老家) akan didenda sebesar NT $ 1.200.000 (Rp. 498 juta) karena telah mempekerjakan secara ilegal pekerja Indonesia, sedangkan perusahaan agensi yang tidak disebutkan namanya akan didenda NT $ 500.000 karena menggunakan pekerja tersebut meskipun mengetahui statusnya ilegal.
Seperti yang dilansir dari CNA, penyelidikan kasus ini mulai April tahun lalu, dan baru akhir Februari polisi Kaohsiung berhasil menggerebek pabrik tahu tersebut dan menemukan empat pekerja migran ilegal. Salah satu pekerja, hanya dikenal dengan julukannya “A-Fan,” dari Indonesia mengaku telah dipaksa bekerja setiap hari 15 jam selama 14 tahun. Kasusnya ini saat ini sedang diselidiki oleh pihak berwenang.
Menurut agensi tenaga kerja tersebut, para buruh semuanya telah dipindahkan, dan salah satu dari mereka telah kembali ke negara asalnya, sementara dua tetap di tempat perlindungan (shelter) bagi pekerja migran. Buruh migran yang keempat sudah kembali bekerja.
Translated by : Heni Wd.

0 Komentar