![]() |
| Poto: Edit karya-bmi/Fb. Agus D.J. |
Karya-BMI - Istianing, BMI Hong Kong membuat laporan kepada pihak kepolisian Tabanan Bali Senin 13 Maret 2017. Pasalnya Istianing merasa ditipu oleh teman nya bernama IGB Astika, warga Tabanan Bali yang menjanjikan untuk bekerja diluar negri Negara tujuan Australia sebagai "Vegetable Picker".
Di lansir dari postingan FB, Bapak
Istianing dan teman nya menyerahkan uang kepada IGB sebagai biaya untuk perjalanan dan administrasi menuju Australia. Masing - masing menyetorkan sebesar Rp. 66.000.000,-. Namun setelah meyerahkan uang pihak Istianing menunggu dengan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan surat perjalanan dan sebagai tenaga kerja secara Legal. Setelah sekian lama Istianing menunggu hasil yang didapat tak seperti yang di harapkan. Istianging dan temannya mendapatkan surat perijinan tidak sesuai dengan biodata yang di milikinya seperti yang telah diserahkan kepada pihak IGB Astika. Di diduga pihak IGB Astika menjalankan bisnis penyaluran tenaga kerja secara Ilegal dan tidak secara prosedural. Untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan pihak Istianing mengundurkan diri untuk membatalkan keberangkatan nya ke negara Australia.
Pihak korban telah melaporkan perkara penipuan ini kepada Polsek Selemandeg, namun pihak korban tidak kunjung mendapatkan angin segar dari laporannya.
Sementara sambil menunggu hasil yang diharapkan pihak Istianing berpindah haluan menjadi tenaga kerja di Hong Kong . Dan saat ini korban sedang mengambil cuti, dan mencoba melapor ulang ke Polres Tabanan.
Sementara sambil menunggu hasil yang diharapkan pihak Istianing berpindah haluan menjadi tenaga kerja di Hong Kong . Dan saat ini korban sedang mengambil cuti, dan mencoba melapor ulang ke Polres Tabanan.
M. Ababill MJ. SH merupakan pengacara dan kuasa hukum Istianing menuturkan, "pihak terlapor sudah terlibat dengan pasal yang berlapis lapis, tentunya ini merupakan hal yang sangat berbahaya untuk para TKI yang lain apabila tidak segera di tindak lanjuti, serta ini merupakan salah satu tindak kriminal Human Trafficking" tandas M.Ababill MJ. SH sebagai kuasa hukum Istianing.
Dan M.Ababill MJ. SH memberikan pesan kepada para calon TKI agar lebih berhati hati dalam mengurus document adminstrasi untuk menjadi TKI apalagi melalui calo yang berakibat akan merugikan calon TKI itu sendiri. (ADK/HN)

0 Komentar