Direktur
Penyuluhan Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama
mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keseriusan
pemerintah dalam melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran
informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) di 2018 mendatang.
Saat
ini, pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses
Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan dan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai
Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
"Dalam
konteks AEoI, pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan para
jurisdiksi mitra, termasuk Hong Kong, untuk pertama kali pada September
2018," ujar Yoga kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/6).
Kesepakatan
dengan Hong Kong tersebut menurut dia, antara lain dilakukan guna
mendorong Singapura juga untuk segera menyetujui Indonesia sebagai mitra
AEoI. Pasalnya, Singapura juga mensyaratkan Indonesia melakukan
kesepakatan keterbukaan akses informasi dengan Hong Kong.
"Hal tersebut dipahami karena kedua negara ini sama-sama merupakan off shore financial center di wilayah Asia, sehingga mesti ada level of playing field," ungkap dia.
Disamping itu, menurut dia, pihaknya juga melihat banyaknya potensi
harta WNI di Hong Kong yang belum dilaporkan kepada DJP sehingga
pungutan pajaknya belum maksimal.
Hal tersebut setidaknya tercermin dari realisasi pelaporan harta WNI di Hong Kong dalam program pengampunan pajak (tax amnesty)
sejak Juli 2016 sampai Maret 2017 hanya yang Rp 58,15 triliun dari total
deklarasi aset luar negeri mencapai Rp 1.183 triliun. Nilai tersebut
menempatkan Hong Kong sebagai negara asal deklarasi harta tertinggi
ketiga, setelah Singapura sebesar Rp 766,05 triliun dan British Virginia
Islands (BVI) Rp 77,5 triliun.
Adapun berdasarkan repatriasi,
aliran dari Hong Kong mencapai Rp 16,31 triliun atau menempati urutan
ketiga sebagai penyetor terbesar repatriasi kepada DJP, setelah
Singapura Rp 85,35 triliun dan Cayman Island Rp 16,31 triliun.
Di
sisi lain, DJP juga melihat masih besarnya potensi harta WNI di Hong
Kong seiring besarnya nilai investasi dari Hong Kong yang mencapai
US$ 2,2 miliar melalui 1.137 proyek pada 2016 lalu. Berdasarkan data
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati urutan
keempat sebagai negara yang paling besar mengalirkan investasi ke Tanah
Air.
Yoga mengungkapkan, melalui perjanjian tersebut, WNI yang
memiliki harta di Hong Kong akan meningkatkan kesadarannya untuk
memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela dengan melaporkan
penghasilan dan aset keuangannya.
Adapun kesepakatan tersebut tertuang dalam Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA)
antara Indonesia, yang diwakili Direktur Jenderal Pajak Ken
Dwijugiasteadi dan Hong Kong, yang diwakili Komisaris Departemen
Pendalaman Pendapatan Hong Kong (Commissioner of Inland Revenue Department) Wong Kuen-fai pada hari ini, Jumat (16/6) di Kantor Pusat Departemen Pendapatan, Hong Kong.
Hong
Kong sendiri menurut DJP, sudah berkomitmen untuk mengikuti AEoI
dengan mengumpulkan persyaratan landasan hukum berupa Peraturan
Departemen Pendalaman Pendapatan Nomor 3 Thaun 2016 (Inland Revenue Ordinance 3/2016)
yang berlaku efektif mulai tanggal 30 Juni 2016, sehingga di tahun
depan Indonesia dan Hong Kong akan melangsungkan AEoI secara efektif.
Bersamaan
dengan kesepakatan ini, DJP meyakinkan bahwa pemerintah berkomitmen
mengejar seluruh tindakan kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan
multinasional dan individu super kaya yang ada di luar negeri.
(agi)
0 Komentar