Karya-Bmi.com - Menteri ââKeuangan Sri Mulyani Indrawati
mengungkapkan, bakal segera melakukan kesepakatan perjanjian secara
bilateral dengan negara-negara yang kerap menjadi tempat parkir harta
Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Negara yang diincar
untuk kerja sama antara lain Singapura, Macau, Swiss, dan Inggris
(United Kingdom/UK) dalam rangka pelaksanaan sistem keterbukaan dan
akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).
"Negara
yang kami tuju yang paling utama, yang menjadi probabilitas paling
besar. Singapura adalah yang terbesar, kedua Hong Kong, lalu Macau dan
UK," ujar Sri Mulyani saat buka puasa bersama awak media di Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), Senin (19/6). "Swiss minggu depan, Macau akan
menyusul dengan Singapura (untuk melakukan kesepakatan)," imbuhnya.
Menurut
Sri Mulyani, kesepakatan dari negara-negara suaka pajak tersebut sangat
penting untuk mengungkap harta-harta yang masih terparkir di
negara-negara tersebut sehingga bisa segera mengalir kembali ke dalam
negeri.
"Sesudah itu kami bisa meminta negara lain untuk punya
komitmen yang sama agar negara lain tidak memanfaatkan untuk melakukan
penghindaran pajak yang sulit kami lacak," kata Sri Mulyani.
Kendati
begitu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu enggan membagi
proyeksi rinci terkait potensi harta yang sekiranya masih tersimpan di
negara-negara tersebut.
Namun, Sri Mulyani memproyeksikan masih
ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp185 triliun, yang bisa didapat
pemerintah melalui ekstensifikasi dan internsifikasi.
"Secara
umum, seluruh ekstensifikasi dan internsifikasi di dalam dan luar negeri
Rp185 triliun. Jadi, kami tidak bedakan," tutur Sri Mulyani.
Adapun
negara-negara tersebut, akan menyusul Hong Kong, yang sudah lebih dulu
bersepakat dengan Indonesia untuk membuka dan bertukar data keuangan
nasabah perbankan dalam rangka AEoI.
Kesepakatan itu tertuang
dalam penandatanganan Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral
Competent Authority Agreement/BCAA) antara Indonesia, yang diwakili
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Hong Kong, yang
diwakilkan Komisaris Departemen Pendalaman Pendapatan Hong Komg
(Commissioner of Inland Revenue Department) Wong Kuen-fai.
Menurut
DJP, Hong Kong sengaja diajak sepakat melaksanakan AEoI lebih dulu
lantaran sebagai syarat agar Singapura bersedia ikut bertukar informasi
data keuangan nasabah dengan Indonesia di tahun depan, saat AEoI resmi
dijalankan oleh 50 negara, termasuk Indonesia, Singapura, dan Hong Kong.
Berdasarkan data yang terhimpun dalam program pengampunan pajak
(tax amnesty), terdapat lima besar negara yang selama ini menjadi
negara suaka ajak lantaran menjadi tempat parkirnya harta Warga Negara
Indonesia (WNI) di luar negeri.
Dari sisi deklarasi luar negeri,
lima negara terbesar yang mengalirkan harta ke Tanah Air, yaitu
Singapura sebanyak Rp766,05 triliun, British Virginia Island Rp77,5
triliun, Hong Kong Rp58,17 triliun, China Rp53,14 triliun, dan Australia
Rp42,04 triliun.
Sementara terkait perolehan repatriasi, dari Singapura tercatat sebesar
Rp85,35 triliun, Cayman Island Rp16,51 triliun, Hong Kong Rp16,31
triliun, British Virginia Island Rp6,57 triliun, dan China Rp3,56
triliun.
Adapun untuk negara lain yang telah sepakat melaksanakan
AEoI, pemerintah akan mendapat data otomatis dari negara-negara lain
yang sudah berkomitmen. Pelaksanaan AEoI di Indonesia didasari oleh
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017
tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Selain
itu, aturan teknisnya juga telah dirumuskan dala Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai
Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
(gir)
0 Komentar